Sabtu, 06 Desember 2014

PPH PASAL 21 DAN PASAL 26 LANJUTAN

19.06

DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 & PPH PASAL 26:

 

A.       PKP, yang berlaku bagi:

1.    Pegawai tetap

2.    Penerima pension berkala

3.    Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000

4.    Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan

B.       Jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 200.000 sehari bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga harian Lepas yang menerima upah harian, mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000

C.      50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi Bukan Pegawai Tetap yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan

D.      Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a,b, dan c

E.       Dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto

 

PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang dimaksud:

1.       Bagi pegawai tetap dan penerima pension berkala:  PKP = PENGHASILAN NETO ─ PTKP

2.       Bagi pegawai tidak tetap: PKP = PENGHASILAN BRUTO ─ PTKP

3.       Bagi bukan pegawai: PKP = 50% X PENGHASILAN BRUTO ─ PTKP

 

PENGHASILAN NETO:

Pegawai Tetap:

Penerima Pensiun Berkala:

= Penghasilan bruto ─ (Biaya jabatan + Iuran yang dibayar pegawai kepada dana pension)

= Penghasilan bruto ─ (Biaya jabatan + Iuran yang dibayar pegawai kepada dana pension)

►Biaya Jabatan= 5%xPenghasilan Bruto

►Biaya Jabatan= 5%xPenghasilan Bruto

►Max diperkenankan: Rp. 500.000/bln atau Rp. 6.000.000/thn

►Max diperkenankan: Rp. 200.000/bln atau Rp. 2.400.000/thn

 

PTKP Per Tahun:

Rp. 24.300.000

u/ diri WP

Rp. 2.025.000

u/ tambahan WP yang kawin

Rp. 2.025.000

u/ setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat

 

PTKP Per Bulan:

Rp. 2.025.000

u/ diri WP

Rp. 168.750

u/ tambahan WP yang kawin

Rp. 168.750

u/ setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat

 

PEGAWAI TIDAK TETAP (PASAL 12)

1.       Atas penghasilan pegawai tidak tetap/tenaga harian lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000 berlaku ketentuan sebagai berikut:

·         Tidak dilakukan pemotongan jika rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp. 200.000

·         Dilakukan pemotongan jika penghasilan sehari/rata-rata sehari melebihi Rp. 200.000

2.       Rata-rata penghasilan sehari yang dimaksud adalah: rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

3.       Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 tahun kalender telah melebihi Rp. 2. 025.000 maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar PTKP sebenarnya.

4.       PTKP sebenarnya yang dimaksud adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya

5.       PTKP sehari sbg dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 hari

 

Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

·         50% dari penghasilan bruto untuk imbalah kepada bukan pegawai

·         Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalah yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama

·         Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima mantan pegawai

·         Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pension oleh peserta program pension yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pension yang pendiriannya disahkan oleh mentri keuangan

 

Tarif PPh pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterma atau diperoleh. PPh pasal 26 tidak bersiat final jika OP sebagai WP luar negeri berubah status menjadi WP dalam negeri.

 

DENDA (Pasal 20)

Jika WP tidak memiliki NPWP, dikenakan potongan PPh lebih tinggi 20% berlaku untuk PPh 21 yang bersifat final. Dalam hal Pegawai tetap/penerima pension telah dikenai denda mendaftarkan diri u/ memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan sebelum masa pajak desember, selisih(denda) 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh pasal 21 bulan selanjtnya setelah memiliki NPWP.

 

Pemotong PPh pasal 21/ pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan atas penghasilan yang diterima pegawai tetap/pension berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir

Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan desember, bukti pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkitan berhenti bekerja.

 

PENYETORAN DAN PELAPORAN (Pasal 24)

PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh pasal21/26 untuk setiap masa pajak wajib disetor ke kantor pos/bank yang ditunjuk Menkeu paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir.

Pemotong PPh pasl 21/26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21/26 melalui SPT Masa PPh pasal 21/26 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemotong PPH pasal 21/26 terdatar paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

 

Dalam hal wajib pajak telah dipotong PPh pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi(lebih bayar) maka penyampaiannya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

 

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Amanah Fitri. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top