Penerima Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
1. Pegawai;
2. Penerima uang pesangon, pension, atau uang manfaat pension, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, atau kegiatan antara lain:
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. |
Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron, pemain drama, penari, pelukis, dan seniman lainnya |
Olahragawan |
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator |
Pengarang, peneliti, dan penerjemah |
Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer, dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, otografi, ekonomi, dan social serta pemberi jasa pada suatu kepanitiaan; |
Agen iklan |
Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; |
Petugas penjaja barang dagangan; |
Petugas dinas luar asuransi; |
Distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; |
4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan antara lain;
Peserta perlombaan dalam segala bidang antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; |
Peserta rapat, konfrensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja; |
Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu |
Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang |
Peserta kegiatan lainnya |
Tidak Termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah:
- Pembayaran manaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah kecuali dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 UU PPh pasal 21
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang ppendiriannya telah disahkan oleh mentri keuangan, iuran tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar